Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Authors

  • Shaskia Trismadani Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.800

Keywords:

Kepastian Hukum, Penanaman Modal Asing, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Iklim Investasi, Hukum Investasi Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam penanaman modal asing di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian terdahulu belum membahas hal tersebut secara khusus, sehingga pengaturan dan bentuk kepastian hukum bagi penanam modal asing perlu dianalisis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanaman modal asing tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, sementara peraturan pemerintah tersebut menyederhanakan perizinan melalui sistem elektronik berbasis risiko, memperluas sektor yang diatur, melonggarkan modal disetor, dan memperkuat pengawasan melalui kepatuhan berkelanjutan. Kepastian hukum terbangun dalam dua lapis, yaitu kepastian substantif dari undang-undang penanaman modal dan kepastian prosedural dari peraturan pemerintah tersebut. Kepastian tersebut telah terpenuhi secara normatif, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi penerapan oleh aparatur pemerintah.

References

Akbar, Alpian. “Analisis Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja” 19, No. 01 (2026): 151–66. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.59582/Sh.V19i01.1406.

Alfian, Rizki. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Indonesia Dan Implikasi Terhadap Negara” 1, No. 4 (2024): 57–62. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.62017/Syariah.

Ali Akbar Masyayih, Wahyu Al-Waris, Bhim Prakoso. “Upaya Pemerintah Dalam Menjamin Kepastian Hukum Berinvestasi Di Indonesia” 01, No. 02 (2023).

Angkareda, Miranti. “Perizinan Usaha Berbasis Resiko Dan Dampaknya Bagi Masa Depan Investasi Di Indonesia Selanjutnya Disingkat Oss Adalah Perizinan Berusaha Yang Diterbitkan Oleh Lembaga Oss” 2 (2025). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.62383/Perspektif.V2i1.88.

Chika Fatika Sari, Sang Ayu Putu Rahayu. “Analisis Penerapan Oss Berbasis Risiko Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia” 2, No. 3 (2025): 577–91. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61722/Jinu.V2i3.4556.

Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch” Iv (2013): 130–52.

Noviriska Noviriska, Dwi Atmoko. “Peran Investor Asing Bagi Perkembangan Ekonomi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif,” 2024. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.36355/Rlj.V5i1.1330.

Nurhayati, Nunik, Giftian Fajri Rustyono, Achmad Miftah Farid, And Rohmad Suryadi. “Legal Certainty Of The Positive Fictive Policy In Business Licensing Through The Online Single Submission Risk-Based Approach System In Indonesia Jurnal Ius Constituendum,” 2025, 224–41. Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V10i2.12009.

Nurniasih, Nina, Tiara Antika, Muhammad Fadli Solihin, Info Artikel, Digitalisasi Pelayanan, Online Single Submission, Hukum Administrasi Negara, Et Al. “Efektivitas Digitalisasi Pelayanan Investasi Melalui Online Single Submission ( Oss ) Dalam” 5, No. 2 (2026): 590–601. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.62357/Joseamb.V5i2.1156.

Pristika Handayani, Indra Sakti. “Kepastian Hukum Bagi Penanaman Modal Asing Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal” 5, No. 1 (2023): 38–49. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.33373/Pta.V5i1.5527.

Rahmadani, Ardita Esti, Yoga Pangestu, And Nur Halizhah. “Analisis Penerapan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission ( Oss ) Berbasis Resiko Atau Biasa Disebut Dengan Legalitas . Perizinan Berusaha Ini Akan Didapatkan Ketika Pelaku Usaha Telah Mengandakan Dan Mengupayakan Perbaikan Perizinan .” 2, No. 4 (2024): 174–79. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.14060525.

Ras, Hernawati, And Joko Trio Suroso. “Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di” 4, No. 1 (2020): 392–408.

Rizki, Amanda Amelia. “Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Pertumbuhan Investasi Asing Di Indonesia” 4, No. 10 (2025): 572–80. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.58344/Jmi.V4i10.2441.

Rizky, Reza Lainatul, Grisvia Agustin, And Imam Mukhlis. “Pengaruh Penanaman Modal Asing , Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Di Indonesia” 8, No. 1 (2016): 9–16.

Rusbal, Fadhil Sadam, Fauzan Fadly Somar, And Muhammad Izza Ad-Dimasqi. “Pergeseran Budaya Hukum Kepatuhan Korporasi Atas Pelaporan Lkpm Sebelum Dan Sedudah Terbitnya Pp Nomor 28 Tahun 2025,” 2026, 9500–9511.

Sari, Tri Sinta, Moh Wendy Trijaya, Dita Febrianto, And Sepriyadi Adhan S. “Reorientasi Perlindungan Hukum Preventif Bagi Investor Asing Melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” 2026, 6082–90. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61104/Alz.V4i1.%204100.

Suandita, I Gede Engga, Ganesha, Dewa Gede Sudika Mangku, Ganesha, And Ni Putu Rai Yuliartini. “Pengaturan Hukum Terkait Hak Dan Kewajiban Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi” 6 (2023): 34–45. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V6i1.60276.

Tammala, Auliyah, Orpa Juliana Nubatonis, Petornius Damat, And Universitas Nusa Cendana. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Investasi Asing Di Provinsi Ntt Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ( Uupm )” 5, No. 2 (2026): 1126–42. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.59066/Jel.V4i2.2568.

Virgita, Shareen, And Septalia Takke. “Media Hukum Indonesia ( Mhi ) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Kegiatan Foreign Direct Investment ( Fdi ) Berbentuk Joint Venture : Perbandingan Antara Negara Indonesia Dan Australia Foreign Direct Investment ( Fdi ) Berperan Penting Dalam Mendu” 3, No. 4 (2025): 275–88. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.17462754.

Windari, Ratna Artha, Ketut Suditmaka, Jurusan Ilmu Hukum, And Universitas Pendidikan Ganesha. “Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Adat Melalui Perjanjian Dibawah Tangan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria” 1, No. 1 (2018): 45–54. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V1i1.28659.

Downloads

Published

2026-10-13

How to Cite

Trismadani, S. (2026). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Indonesian Journal of Innovation Science and Knowledge, 3(4), 3749–3761. https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.800

Issue

Section

Articles