Kedudukan Saudara Seibu Sebagai Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW Dalam Perkawinan Adat Yang Tidak Tercatat: Analisis Putusan Nomor 117/PDT.G/2026/PN MDN Kabupaten Landak

Authors

  • Qanita Faiqa Izzihni Zakauha Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Haura Muthmainnah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Refa Aulia Rusdah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Sari Noviaranti Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Neng Yani Nurhayani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.867

Keywords:

Ahli waris, anak luar kawin, hukum waris BW, perkawinan adat tidak tercatat, saudara seibu, verstek

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.G/2026/PN Mdn menetapkan empat saudara seibu sebagai ahli waris pewaris yang tidak menikah dan tidak berketurunan, padahal para pihak lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat. Artikel ini menganalisis kedudukan saudara seibu sebagai ahli waris menurut hukum waris BW, kecukupan pertimbangan hukum putusan, serta kesesuaian gugatan verstek untuk perkara penetapan ahli waris yang tidak bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa saudara seibu dapat menjadi ahli waris golongan II berdasarkan Pasal 856 BW melalui hubungan perdata pada garis ibu menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Namun, pertimbangan hukum hakim belum memadai karena tidak menguraikan status anak luar kawin dan relevansi Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Selain itu, penggunaan gugatan verstek kurang tepat dibandingkan dengan permohonan voluntair dengan seluruh ahli waris sebagai pemohon, dan menimbulkan beban biaya perkara serta ketidakpastian bagi pihak ketiga seperti bank

References

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . Refika Aditama.

Auli, R. C. (n.d.). Hak Waris Anak Luar Kawin. Hukumonline.Com. Retrieved October 4, 2026, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-anak-luar-kawin-cl373/

Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57–74.

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan . Sinar Grafika.

Lestari, N. L. P. A., Mahendrawati, N. L. M., & Sukadana, I. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 51–55.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (revisi). Kencana.

Perangin, E. (2008). Hukum Waris . Raja Grafindo Persada.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, jdih.bpk.

Pitloo, A. (1979). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, jilid 1, terj. M. Isa Arief . Intermasa.

Pramudya, N., Maharoh, N., Kusuma, N. L., Damayanti, P., Rohmad, A. K. A., & Latukau, W. (2020). Kurangnya Pihak dalam Penetapan Ahli Waris (Plurium Litis Consortiu) dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris Berdasarkan Perundang-Undangan dan Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 1(1), 13–30.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Diucapkan 17 Februari 2012.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 117/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (8th ed.). Citra Aditya Bakti.

Rosalina, M., Danialsyah, D., & Zulkifli, A. R. (2022). Tahapan Pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 3(3), 781–788.

Simanjuntak, F. A. (2026). Sengketa Waris Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 12(1), 53–69.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (17th ed.). Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata (13th ed.). Intermasa.

Suharyati, D. L., Purwanto, S. E., & Suarna, I. N. (2021). Analisis Hukum Atas Hak Waris Anak Pada Perkawinan Yang Tidak Tercatat Negara (Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Hindu). Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(2), 117–129.

Tim Advokat Suara Keadilan. (n.d.). Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Negeri. Hukumonline.Com. Retrieved October 4, 2026, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/permohonan-penetapan-ahli-waris-di-pengadilan-negeri-cl6742/

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Yohanes, J., & Djaja, B. (2024). Antinomy of Biological Father’s Liability to Out-of-Marriage Children in Notary Deed: Antinomi Pertanggungjawaban Ayah Biologis Terhadap Anak Luar Kawin dalam Akta Notaris. Jurnal Konstitusi, 21(1), 136–152.

Downloads

Published

2026-10-12

How to Cite

Zakauha, Q. F. I., Muthmainnah, H., Rusdah, R. A., Noviaranti, S., & Nurhayani, N. Y. (2026). Kedudukan Saudara Seibu Sebagai Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris BW Dalam Perkawinan Adat Yang Tidak Tercatat: Analisis Putusan Nomor 117/PDT.G/2026/PN MDN Kabupaten Landak. Indonesian Journal of Innovation Science and Knowledge, 3(4), 3508–3526. https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.867

Issue

Section

Articles