KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.879Keywords:
anak luar kawin, kedudukan hukum, hak waris, harta warisanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak luar kawin, hak anak luar kawin dalam memperoleh harta warisan, serta pelaksanaan pembagian harta warisan kepada anak luar kawin berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan ketentuan hukum dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum anak luar kawin berkaitan dengan adanya pengakuan dan pembuktian hubungan keperdataan dengan orang tua biologis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum dengan memberikan kemungkinan adanya hubungan keperdataan antara anak di luar perkawinan dan ayah biologis apabila hubungan darah dapat dibuktikan secara sah. Anak luar kawin yang memiliki hubungan keperdataan dengan pewaris dapat memperoleh hak waris berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Pelaksanaan pembagian warisan memerlukan kepastian mengenai status anak, hubungan keperdataan, susunan ahli waris, dan harta peninggalan. Dengan demikian, perkembangan hukum perdata Indonesia menunjukkan adanya penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak luar kawin dalam memperoleh hak waris.
References
Angelin, M. S. R., Putri, F. D., & Sanduan, A. P. (2021). Dilema Hak Mewaris Anak Luar Kawin Dalam Persepektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2), 158–165.
Fitra, F. I., Jaya, D. P., Hurairah, H., & Pase, A. T. (2022). Legal Status of Recognition of Children Out of Marriage according to Article 280 KUHPerdata. Jurnal Hukum Sehasen, 8(2), 93–100.
Hasanah, A. N., Ramadhoni, M. Z., & Dafira, L. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mk No. 46/PUI-VIII/2010. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 8(2).
Hasibuan, Z. N. (2023). Perlindungan hukum anak luar kawin yang diakui dalam perspektif hukum perdata. Jurnal Notarius, 2(2).
Indrawati, D. A., Franciska, W., & Koto, Z. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Terhadap Hak Waris Atas Akibat Tidak Tercatatnya Dalam Surat Keterangan Waris. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum, 2(2), 86–95.
Judiasih, S. D., Lestari, P. W., & Nugroho, B. D. (2024). Kedudukan Waris Anak Luar Kawin Yang Tidak Diakui Sebagai Anak Sah Oleh Ayah Biologis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 46/PUU-VIII/2010. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 222–233.
Jurjanih, A. H. (2021). Implikasi Hukum Keputusan MK 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2).
Kartika, D. R. (2024). Hukum Kewarisan Perdata Tentang Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keperdataan. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(3), 496–501.
Listyowati, M. Y. E., Fauzi, F., & Rahayu, T. (2023). Kedudukan anak luar nikah terhadap hak waris tanah ditinjau dari hukum perdata. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(2), 985–992.
Mokodompit, G. A., Rumimpunu, D., & Simbala, Y. (2021). Implementasi Peran Pengakuan dan Hak Mewaris Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan KUH Perdata. Lex Privatum, 9(8).
Surya, I. K. A. (2023). MPLEMENTASI PASAL 280 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATAATAS HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(2), 11–19.
Widiastuti, M., & Adnyani, N. K. S. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Tentang Status Anak di Luar Perkawinan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Hak Waris Anak di Luar Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 4(2).
Zulkarnayn, M. I., & Sukirno, S. (2024). Posisi Hak Waris Anak Laki-Laki Luar Kawin dalam Sistem Patrilineal dan KUHPerdata. Notarius, 17(3), 1818–1835.












