TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.31004/ijisk.v3i4.880Keywords:
tanggung jawab perdata, pelaku usaha, konsumen, kerugian, transaksi onlineAbstract
Transaksi online berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dan perdagangan melalui platform elektronik. Kemudahan transaksi memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko kerugian bagi konsumen, seperti barang tidak sesuai pesanan, barang rusak atau cacat, informasi produk yang tidak benar, hingga barang yang tidak diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam transaksi online serta bentuk perlindungan dan ganti kerugian yang dapat diberikan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan artikel jurnal nasional yang relevan dalam lima tahun terakhir. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui proses identifikasi, perbandingan, interpretasi, dan sintesis terhadap berbagai sumber hukum dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap kerugian konsumen apabila terjadi ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang diterima dengan kesepakatan transaksi, informasi yang diberikan tidak benar, atau pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya. Pertanggungjawaban tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, perbaikan, maupun bentuk ganti kerugian lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan hukum yang efektif diperlukan untuk menciptakan kepastian dan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi online.
References
Alpiana, D. A., Astutik, S., Ayuningtyas, F., & Aribawa, M. Y. (2025). Tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi e-commerce perspektif perlindungan konsumen. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 473–492.
Anggraini, R. D., & Hartantien, S. K. (2024). Perlindungan konsumen atas hak informasi dalam melakukan transaksi online. Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 13(1), 104–112.
Djohan, P., Astutik, S., Ayuningtiyas, F., & Aribawa, M. Y. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online atas barang tidak sesuai pada platform marketplace Shopee. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 230–251.
Fikri, M. L., Nurfransiska, F., & Lutfianidha, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online E-commerce: Studi Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18. Jurnal Hukum Legalita, 7(2), 366–377.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.
Haipon, H., Pujiningsih, D., Hayatulah, G. E., & Harimurti, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions in Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4785–4789. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6710
Makasuci, F. C., & Gultom, E. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen atas transaksi barang elektronik melalui transaksi jual-beli online Shopee. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(7), 1155–1172.
Patricia, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam e-commerce di Indonesia. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Cakra Hukum, 2(1), 75–90.
Rahim, K. A., Novita, S., Siregar, R., & Hutauruk, D. M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 178–188.
Reza, M., Anwar, S. R., & Fahruddin, M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce (Studi Kasus E-Commerce pada Media Sosial Instagram). Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 99–110.
Santoso, E. A., & Prananingtyas, P. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce. Notarius, 17(1), 341–355.
Suganda, A., Hasibuan, A., Regina, E. N., & Nasution, M. D. (2024). TINJAUAN HUKUM KOMERSIAL TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA. Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), 7(2), 94–105.
Ulya, W. (2022). Tinjauan hukum perlindungan konsumen dan persaingan usaha dalam pemanfaatan big data marketplace di indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 15–29.
Zidan, M., & Syakur, A. (2025). WANPRESTASI OLEH PELAKU USAHA DIGITAL : STUDI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PLATFORM E-COMMERCE. Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 208–214.












